Tanpa Antre! Ini Cara Perpanjangan SIM Nasional dengan Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Siapkan Dokumen Ini

23 Mei 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi-Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Dok. Istimewa/Net) /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut informasi mengenai cara untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Simak dokumen yang Anda perlukan dalam proses perpanjangan SIM tersebut di sini.

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan sebuah dokumen penting yang wajib dimiliki semua pengendara kendaraan bermotor sebagai bukti layak mengendari kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

SIM ini wajib untuk diperpanjang atau diperbarui jika telah lewat masa berlakunya. Untuk perpanjangan SIM adalah dilakukan setiap 5 tahun sekali.

Baca Juga: Jadwal dan Link Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 MAN, MTSN, MIN, Kapan Jalur Zonasi Dibuka?

Lantas, bagaimanakah cara cepat dan mudah untuk melakukan perpanjangan SIM?

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional dengan mudah dan cepat melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore

- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

- Masukkan kode OTP

- Buat PIN dan konfirmasi PIN

Baca Juga: Sering Begadang? Ini Efek Samping yang Tidak Baik bagi Kesehatan Jika Kurang Tidur, Wajib Tahu!

- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda

- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness

Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.

- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

- Pilih SATPAS penerbit

Baca Juga: Daftar 6 SMP Negeri Terbaik di Kudus Berdasarkan Nilai UN untuk Referensi PPDB 2022, Lengkap dengan Alamatnya

- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman

- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi

- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan

- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Baca Juga: Klasemen Akhir SEA Games 2021 Vietnam: Indonesia Bertahan di Posisi ke-3, Tuan Rumah Jaya di Posisi Puncak

Berikut dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM:

- SIM lama Anda

- E-KTP

- Hasil RIKKES Jasmani

- Hasil Tes Psikologi

- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.

Baca Juga: Program Indonesia Pintar Tersisa 4,7 Juta untuk Siswa SD, Cek Kuota PIP yang Belum Disalurkan ke Siswa SMP-SMA

Demikianlah cara untuk memperpanjang SIM secara online dan tanpa antre melalui layanan di aplikasi Digital Korlantas Polri.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: DIGITAL KORLANTAS

Tags

Terkini

Terpopuler