SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak update informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 hari ini, lengkap dengan kriteria penerima dan prediksi jadwal cair.
Pemerintah melalui Kemnaker kembali menyalurkan BSU atau BLT Subsidi Gaji pada 2022.
Besaran jumlah BSU yang diberikan masih sama seperti tahun lalu, yakni Rp1 juta per pekerja atau buruh.
Dana BSU atau BLT Subsidi Gaji ini diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp8,8 triliun untuk penyaluran BSU 2022. Seperti diketahui, sasaran penerima BLT Subsidi Gaji 2022 yakni sebanyak 8,8 juta pekerja.
Lalu, benarkah pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dapat BSU 2022?
Untuk diketahui, BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dijadwalkan akan mulai disalurkan pada April 2022. Namun, hingga saat ini belum jelas apakah mekanisme pencairan itu masih sama dengan tahun lalu atau tidak.
Tahun lalu, BSU dicairkan apabila pekerja sudah terdaftar di situs resmi bsu.bpjsketenakerjaan.go.id sebagai calon penerima.
Setelah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaa, pekerja harus mengecek nama penerima di situs bsu.kemnaker.go.id untuk melihat status penerimaan dan penyaluran BSU BLT Subsidi Gaji.
Syarat dan kriteria penerima BSU 2022:
1. Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta
2. Punya rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri)
3. Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Salah satu syarat mendapat BSU Kemnaker 2022 Rp1 juta ialah memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan. Bantuan tersebut disalurkan ke rekening BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
Namun, mekanisme penyaluran bantuan dari Kemnaker yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2022 sedang dimatangkan.
Mengacu pada skema penyaluran BSU tahun lalu, jika pekerja penerima BSU belum memiliki salah satu rekening tersebut, maka pemerintah akan membukakan rekening baru secara kolektif untuk penerima BSU/BLT Subsidi Gaji.
Perlu diketahui bahwa basis data penerima BSU 2022 mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dilansir dari Antara News. Hal itu juga disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah.
“Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak HIMBARA selaku Bank Penyalur,” jelas Menaker Ida Fauziyah dikutip dari Kemnaker.go.id/.
Berdasarkan penjelasan tersebut, pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 dari Kemnaker karena namanya tidak ada pada data BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian update informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 hari ini, lengkap dengan kriteria penerima dan prediksi jadwal cair.***