SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada 3 tipe pekerja yang berkesempatan mendapat BLT Subsidi Gaji 2022 dari Kemnaker. Apa syarat dan kapan jadwal cair BSU?
Melalui keterangannya, Menko Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan kembali menyalurkan BSU atau BLT Subsidi Gaji pada 2022.
Perlu diketahui bahwa program BSU pernah disalurkan pada 2021 dengan bantuan sebesar Rp1 juta yang dicairkan melalui Bank Himbara.
Sesuai arahan Presiden, program BSU atau BLT Subsidi Gaji ini akan kembali disalurkan pada 2022 kepada para pekerja dengan tip dan kriteria tertentu.
Saat ini mekanisme penyaluran bantuan dari Kemnaker yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2022 sedang dimatangkan.
Belum ada keterangan resmi terkait cara daftar dan syarat penerima BSU.
Namun pemerintah telah memberi sedikit bocoran terkait siapa saja pekerja yang berhak menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022.
Sesuai dengan keterangan Menko Airlangga, BSU 2022 akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja di Indonesia dengan syarat tertentu.