SEPUTARLAMPUNG.COM - Ternyata Anda tidak perlu repot untuk mengecek di BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan apakah Anda akan mendapatkan BSU Rp1 juta pada 2022.
Seperti diketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta akan kembali digelontorkan oleh pemerintah pada 2022.
Pemberian kembali skema BSU bagi pekerja atau buruh dilakukan guna membantu memberikan perlindungan sosial akibat kenaikan harga pangan dan energi.
Alokasi pemberian BSU akan menyasar kepada 8,8 juta pekerja. Nilai bantuan yang diberikan kepada pekerja masih sama seperti pada 2021, yakni sebesar Rp1 juta.
Dimana skema penyaluran BSU Rp1 juta pada 2022 rencananya akan diberikan dalam dua kali penyaluran.
Pencairan dananya pun masih akan melalui 5 (lima) bank yang termasuk dalam Himbunan Bank Milik Negara (Himbara). Yakni, BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BSI bagi pekerja di Provinsi Aceh.
Pekerja yang sudah memiliki rekening aktif di salah satu Himbara tersebut akan langsung mendapatkan dana BSU Rp1 juta melalui rekening Himbara miliknya.
Sedangkan bagi pekerja yang belum memiliki rekening Himbara, maka pencairan dana BSU Rp1 juta akan melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (Burekol) Himbara oleh perusahaan tempat karyawan bekerja.