CAIR untuk 8,8 Juta Pekerja atau Buruh, BSU Rp1 Juta 2022 Kapan Ditransfer ke Himbara? Cek Namamu di Sini

- 17 April 2022, 06:20 WIB
Ilustrasi pencairan BSU.*
Ilustrasi pencairan BSU.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Subsudi Upah (BSU) Rp1 juta pada 2022 akan kembali digelontorkan kepada 8,8 juta pekerja atau buruh.

Dilansir dari laman kemnaker.go.id, Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta.

Adapun, dilansir dari laman ekon.go.id, skema penyaluran BSU Rp1 juta pada 2022 rencananya akan diberikan dalam dua kali penyaluran.

Dimana penyaluran BSU Rp1 juta pada 2022 masih akan dicairkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: UPDATE: Ini 2 Kriteria Pekerja yang Jadi Sasaran Utama Penerima BSU Rp1 Juta pada 2022, Cair Sebelum Lebaran?

Yakni BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan Mandiri bagi pekerja atau buruh yang berada di Provinsi Aceh.

Pekerja atau buruh yang sudah memiliki rekening aktif di salah satu Himbara tersebut akan langsung menerima BSU Rp1 juta melalui rekening Himbara miliknya.

Sedangkan, bagi pekerja yang belum memiliki rekening Himbara, maka BSU Rp1 juta akan cair melalui skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara.

Lalu kapan BSU Rp1 juta pada 2022 akan dicairkan?

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ekon.go.id Kemnaker BSU Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x