Tanpa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Siswa SD, SMP dan SMA Masih Bisa Dapatkan Bantuan PIP, Tunjukan Syarat ini

12 April 2022, 06:30 WIB
Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan PIP KIP Untuk Siswa dan Cara Mencairkannya /Tangkapan layar/pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini adalah syarat yang ditunjukan untuk mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2022 untuk siswa SD, SMP, dan SMA tanpa KIP.

Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud 2022, kini bisa dengan mudah didapat oleh siswa SD, SMP, dan SMA Rp 1 juta, tanpa KIP hanya dengan menunjukkan syarat ini.

Program PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C).

Baca Juga: AYO KLAIM! Ini Daftar Redeem Code Genshin Impact Terbaru Selasa 12 April 2022, Dapatkan 500 Primogems Gratis

Program PIP Kemdikbud 2022 ini, diberikan untuk siswa SD, SMP, dan SMA, kategori keluarga miskin atau rentan miskin seperti pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bansos PKH, yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam atau musibah.

Dilansir dari seputarlampung.com dari situs pip.kemdikbud.go.id, berikut ini penjelasan tentang cara daftar tanpa KIP untuk siswa SD, SMP, dan SMA untuk dapat bantuan PIP Kemdikbud 2022 adalah sebagai berikut:

1. Siswa hanya menunjukan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: BLT Kemnaker Rp1 Juta CAIR LAGI, Ini Cara Mudah Aktivasi Himbara bagi Pekerja Pemilik Rekening BCA dan Maybank

2. Namun, jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

3. Ajukan KKS miliki orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.

Kemudian, untuk besaran dana yang akan disalurkan melalui bantuan PIP Kemdikbud 2022 yakni:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A akan mendapatkan dana senilai Rp 450 ribu per tahun.

2. Peserta didik SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan dana Senilai Rp 750 ribu per tahun.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan dana senilai Rp 1 juta per tahun.

Baca Juga: Bantuan PIP 2022 Hangus dan BATAL CAIR Jika Siswa SD, SMP, SMA-SMK Tidak Aktivasi Rekening, Ini DATA Terbaru

Selanjutnya untuk lebih memastikan bahwa data siswa yang sudah didaftarkan dengan cara di atas tersebut ditetapkan penerima bantuan PIP kemdikbud 2022, lakukan proses cek data penerima bantuan PIP kemdikbud 2022.

Berikut cara cek penerima PIP 2022:

1. Kunjungi dan buka website pip.kemdikbud.go.id, yang bisa melalui HP atau PC.

2. Masukan data yang diperlukan dalam kolom form pengecekan data, seperti Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

3. Selanjutnya, pilih opsi 'Cari' dan klik enter.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Cair Awal Mei 2022? Disalurkan 6 Kali, Siswa SD SMP SMA SMK Cek Statusmu di Sini

4. Terakhir, tunggu beberapa waktu, hingga proses pencarian data selesai, kemudian data akan dimunculkan dalam dashboard website tersebut.

Demikian penjelasan tentang cara daftar PIP Kemendikbud 2022, tanpa menggunakan KIP untuk Bantuan Siswa SD, SMP, dan SMA Rp 1 juta.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler