8,8 Juta Pekerja dan Buruh akan Dapat BSU 2022 Rp1 Juta, Cek Syarat dan Daftar Penerima di Sini

7 April 2022, 21:45 WIB
BSU 2022. /pixabay/WonderfulBali

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakejaan (Kemnaker) kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp1 juta kepada 8,8 juta pekerja dan buruh yang memenuhi syarat penerima di tahun 2022 ini.

Jumlah dana yang akan dialokasikan dalam pemberian BSU Rp1 juta kepada masing-masing pekerja dan buruh ini adalah sebesar Rp8,8 triliun, yang basis datanya akan diambil dari data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 14 Ucapan Selamat Idul Fitri 1443 H-2022 H dalam Bahasa Indonesia, Inggris, Jawa, Sunda, dan Lampung

Untuk itu, pastikan nama Anda terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mendapatkan dana BSU 2022 sebesar Rp1 juta.

Sebagai informasi, BSU yang kembali cair pada 2022 merupakan program bantuan bagi pekerja atau buruh dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Terkait kabar kembali cairnya BSU yang ditargetkan akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja dan buruh ini telah disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto.

Baca Juga: IMM Lampung Utara Tolak Tegas Wacana Penundaan Pemilu 2024 dan Jabatan Presiden 3 Periode

“Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan, Bantuan Subsidi Upah untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp3,5 juta,” ujarnya seperti dikutip seputarlampung.com dari Antara News.

Berikut syarat umum penerima BSU tahun lalu yang bisa jadi acuan bagi pekerja yang akan mendaftar sebagai penerima BSU 2022 sebagaimana yang dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 13 Universitas Negeri Terbaik di Indonesia versi QS World University Rankings untuk Referensi UTBK SBMPTN 2022

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah mendappatkan BSU 2022, bisa cek status dan daftar penerimanya secara online melalui situs kemnaker.go.id, dengan cara:

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.

2. Daftar akun.

Baca Juga: Indofood Buka Lowongan Kerja untuk SMK dan S1, Penempatan Lampung, NTB, Cakung, Cikupa, dan Purwakarta

Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kembali ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Selanjutnya, cek pemberitahuan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.

Penyaluran dana BSU 2022 akan dilakukan melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) milik pekerja.

Demikian informasi terbaru mengenai syarat dan cara cek daftar penerima BSU 2022 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemnaker Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler