Berikut Info Pencairan PIP Terkini, PIP 2021 Cair Lagi ke 681 Siswa SD-SMA? Pantau dan Cek ATM 2 Bank Ini

28 Oktober 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi dana PIP untuk siswa SD hingga SMA 2021.* /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar gembira bagi seluruh peserta didik di Indonesia, pasalnya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) akan kembali cair untuk 681 ribu peserta didik jenjang SD hingga SMA sederajat.

Seperti diketahui sampai saat ini sebanyak lebih dari 10 juta siswa mulai dari SD hingga SMA telah menerima bantuan yang diperuntukkan bagi siswa kurang mampu yakni Program Indonesia Pintar (PIP).

Di bulan Oktober 2021, ternyata masih terdapat 681 ribu siswa yang belum menerima dana PIP untuk siswa SD hingga SMA tersebut.

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada 28 Oktober 2021, berikut rincian pencairan dana PIP untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK 2021:

Baca Juga: Mengamati Iklan yang Ada di Televisi dan Menentukan Kata Kunci: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 5 SD Halaman 69

SD : 6.404.887
SMP : 3.110.959
SMA : 571.229
SMK : 682.613

Secara keseluruhan pencairan dana PIP sudah diberikan kepada 10.769.688 siswa. Masih terdapat sejumlah siswa yang belum menerima bantuan ini.

Berikut data siswa penerima PIP yang belum dicairkan di bulan Oktober 2021. Berikut rincian per tanggal 28 Oktober 2021:

SD : 273.540
SMP : 273.920
SMA : 33.884
SMK : 100.088

Total : 681.432 siswa.

Baca Juga: Cara Mudah Aktivasi Rekening Bank Himbara bagi Pemilik Rekening BCA/Swasta Lain untuk Cairkan BSU Tahap 4/5

Data terbaru yang diunggah pihak Kemendikbud menunjukkan bahwa terdapat penambahan kuota penerima PIP untuk siswa SD hingga SMA yang akan dicairkan dalam waktu dekat.

Bagi seluruh siswa jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat yang belum menerima bantuan PIP ini tidak perlu khawatir.

Sehubungan dengan masih adanya sejumlah pelajar yang belum menerima PIP 2021, maka besar kemungkinan pencairan bantuan ini masih akan terus dilakukan di bulan Oktober tahun ini.

Bagi pelajar yang belum menerima bantuan PIP ini dapat mengecek penerima PIP 2021 secara berkala dengan cara berikut. Berikut cara cek penerima bantuan PIP 2021 :

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata 3 Sampah Dapur Ini Bisa Buat Aglonema dan Anggrek Tumbuh Subur juga Sehat, Coba!

Sekedar informasi, besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA pun beragam. Secara umum dana yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.

Lalu, bagaimana cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP)?

Pada dasarnya proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.

Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Kriteria wilayah sulit tersebut meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transport lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Baca Juga: UPDATE PIP Hari Ini: Siswa SD, SMP, SMA Tidak Perlu ke Bank untuk Aktivasi Rekening, Lakukan Ini agar PIP Cair

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.

Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Pemegang KIP akan menerima dana sebesar Rp 450.000 per tahun untuk jenjang SD/Paket A, Rp 750.000 per tahun untuk jenjang SMP/Paket B, dan Rp 1.000.000 per tahun untuk jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud jendela.kemendikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler