SEPUTARLAMPUNG.COM – Prakerja Gelombang 22 telah dibuka! Segera login di laman resmi www.prakerja.go.id .
Tahapan alur seleksi dalam pendaftaran Prakerja Gelombang 22 di antaranya harus memenuhi beberapa syarat sesuai ketentuan.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh laman resmi prakerja.go.id, untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 22 adalah salah satunya harus ada Nomor Induk Keluarga (NIK).
Untuk mengikuti seleksi Gelombang 22 Kartu Prakerja, dilansir dari akun Instagram @prakerja.go.id pada Senin, 25 Oktober 2021, berikut berbagai ketentuan dalam seleksi Kartu Prakerja:
- Termasuk Warga Negara Indonesia yang telah berusia lebih dari 18 Tahun.
- Tidak sedang menempuh masa pendidikan formal.
- Sedang mencari pekerjaan, agar kompetensi dasar yang sebelumnya telah dimiliki semakin terasah dan lebih meningkat.
- Tidak menerima bantuan lainnya pada saat masa Pandemi Covid-19.
- Merupakan pekerja maupun buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Tidak termasuk perangkat desa yang mempunyai kewenangan.
- Tidak termasuk dalam Pejabat Negara, Anggota TNI maupun Polri.
- Batas maksimal dalam 1 Kartu Keluarga (KK) adalah 2 Nomor Induk Keluarga (NIK).
Tahapan pendaftaran dalam gelombang 22 Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:
- Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer Anda.
- Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK) serta Nomor Induk Keluarga (NIK) Anda, masukan data diri serta ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.
- Masukan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.
- Siapkan kertas beserta alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online.
- Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka
- Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.
Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari, jadi untuk para pendaftar prakerja Gelombang 22, tidak perlu terburu-buru melainkan silahkan isi data diri Anda dengan benar.