SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah memastikan bahwa salah satu syarat siswa dapat menerima bantuan PIP dari Kemdikbud dan BLT anak sekolah dari Kemensos ialah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Lantas, bagaimana nasib siswa kurang mampu yang belum memiliki KIP?
Serta bagaimana cara membuat dan syarat mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK Sederajat? Simak penjelasannya di bawah ini.
Bantuan biaya pendidikan untuk anak sekolah jenjang SD, SMP, hingga SMA Sederajat banyak bentuknya. Salah satu program pemerintah ialah Program Indonesia Pintar atau bantuan PIP.
Bantuan PIP dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), sementara BLT anak sekolah masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos.
BLT anak sekolah dari Kemensos akan kembali cair pada bulan Oktober 2021 ini. Rincian jumlah sesuai dengan jenjang pendidikan, karena siswa SD, SMP, SMA/SMK akan mendapat bantuan dengan jumlah berbeda.
Salah satu syarat mendapat bantuan PIP dan BLT anak sekolah dari Kemensos ialah dengan memiliki KIP.
Berikut ini cara membuat dan syarat untuk mendapat KIP yang perlu disiapkan untuk bisa mendapat bantuan PIP Kemdikbud maupun BLT anak sekolah Kemensos.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 6 SD Halaman 78, 79, 80 Subtema 2: Globalisasi dan Manfaatnya
Syarat membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Raport hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Apa itu Kartu Indonesia Pintar? KIP merupakan sebuah kartu yang diberikan kepada anak usia sekolah jenjang SD hingga SMA Sederajat sebagai penanda atau identitas penerima bantuan dari pemerintah.
Sehingga, bagi siswa SD-SMA yang tidak memiliki KIP, maka tidak bisa mendapat bantuan sosial bidang pendidikan dari pemerintah, yakni bantuan PIP Kemdikbud dan PKH atau BLT anak sekolah dari Kemensos. KIP memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP, sebagaimana dilansir dari kemdikbud.go.id.
Tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):
Berkas yang telah disiapkan sebagai syarat membuat KIP di atas, kemudian dibawa dan didaftarkan melalui cara berikut ini:
- Siswa atau wali murid daftar ke sekolah dengan membawa KKS
Pertama, siswa mendatangi dan mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran KIP.
- Sekolah akan mengusulkan nama siswa calon penerima KIP ke dinas pendidikan
Jika sudah, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
- Sekolah mendaftarkan calon peserta penerima KIP ke Dapodik
Selanjutnya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika lolos seleksi, maka Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP.
Jika siswa telah memiliki KIP, siswa bisa mengecek apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP dari Kemendikbud atau BLT anak sekolah dari Kemensos.
Berikut cara cek penerima bantuan PIP 2021 dari Kemendikbud:
- Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id atau KLIK DI SINI
- Scroll ke bawah dan isi kolom 'Cari Penerima PIP'
- Isi NISN dan Nama Ibu Kandung yang tersedia di kolom tersebut
- Lalu klik 'Cari'
Demikian cara membuat dan syarat mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa atau pelajar SD, SMP, SMA yang kurang mampu.***