Sudah Dapat PIP? Jangan Lupakan Kewajiban Penerima PIP 2021 untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, Cek di Sini

19 September 2021, 06:45 WIB
Info Terbaru PIP 2021 /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah kewajiban yang harus diingat bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021. Apa saja itu? Simak informasi berikut.

Diketahui bahwa pencairan bantuan PIP untuk pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah disalurkan pada Juli 2021 dan sudah cair kepada 8,5 juta siswa.

Sasaran utama bantuan PIP ini adalah peserta didik pemegang KIP, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, serta peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Baca Juga: Tips Makan Gorengan dengan Benar ala Dokter Zaidul Akbar, agar Sehat dan Tidak Rentan Kena Penyakit

Tujuan dari bantuan PIP ini yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Besaran dana PIP yang akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA bergaram, berikut informasinya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Meski begitu, penerima dana PIP 2021 ini juga memiliki kewajiban yang hari diingat dan jangan sampai menyalahinya.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 DKI Jakarta, Dapatkan Bantuan Rp9 Juta

Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Lantas bagaimana jika KIP yang mana syarat dari penerima bantuan PIP ini hilang atau rusak?

Dilansir Seputarlampung.com dari pip.kemendikbud.go.id, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan solusinya, jika KIP hilang/rusak maka pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Baca Juga: BARU! Klaim Kode Redeem FF 19 September 2021, 9.999 Diamond, Bundle Phantom Microzark, Moco Rebirth

Untuk penggantian kartu baru pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Kendati demikian, siswa SD hingga SMA penerima PIP tetap dianjurkan untuk menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.

Karena KIP itu digunakan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Kartu KIP ini begitu penting karena memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler