TERBARU: 45 Kota/Kabupaten di Luar Jawa-Bali yang Terapkan Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus 2021

10 Agustus 2021, 08:30 WIB
Posko penyekatan PPKM Lenteng Agung Jakarta Selatan. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

SEPUTARLAMPUNG.COM - PPKM Level 4 Jawa dan Bali resmi diperpanjang oleh pemerintah pada tanggal 16 Agustus 2021 dan untuk PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali resmi diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021, cek daftar 45 Kota/Kabupaten yang terdampak perpanjangan PPKM.

“Terdapat 45 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM Level 4 yang berlaku per 10 hingga 23 Agustus mendatang,” kata Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dalam konpers mengenai evaluasi dan perpanjangan PPKM Level 4 yang disiarkan secara virtual, Senin, 9 Agustus 2021.

Selain itu, terdapat poin dan aturan baru saat PPKM Level 4 yang diperpanjang pada tanggal 16 Agustus 2021 di Jawa dan Bali, yakni mal di empat kota PPKM diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan kapasitas maksimal 25 persen.

Baca Juga: Baca Alquran Bisa Bikin Sehat? dr Zaidul Akbar Jelaskan Kondisi Tubuh Manusia Saat Membaca Alquran

“Atas arahan Presiden RI, maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” ucap Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia.

Kendati demikian, Luhut menjelaskan ada pengecualian bagi anak berusia di bawah 12 tahun dan lansia berusia di atas 70 tahun yang belum diperbolehkan untuk berkunjung ke mal.

Berikut ini Aturan Baru Selama Perpanjangan PPKM Level 4, yakni Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk ke dalam gedung. Hanya mereka yang telah divaksin Covid-19 yang boleh masuk ke mal. Anak kecil dan lansia dilarang masuk ke mal, hingga ada pemberitahuan lanjutan.

Kemudian, perpanjangan PPKM Level 4 akan dimulai sejak 10-16 Agustus 2021, pemerintah memberlakukan aturan baru yang harus ditaati masyarakat.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang (Lagi) dengan Masa Berbeda: Luar Jawa-Bali Berlaku Seminggu Lebih Lama

Berikut ini 45 kabupaten/kota di luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus, yakni:

  • Kalimantan Selatan: Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Kotabaru

  • Kalimantan Timur: Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, Kota Samarinda

  • Kalimantan Utara: Kota Tarakan

  • Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya

  • Lampung: Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Barat

  • Jambi: Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, Kota Jambi

  • Riau: Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, Kota Dumai

  • Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Utara

  • Sumatera Selatan: Kota Palembang

  • Sumatera Utara: Kota Medan, Kota Pematangsiantar

  • Sumatera Barat:  Kota Padang

  • Aceh:  Kota Banda Aceh

  • Sulawesi Utara:  Kota Manado, Kabupaten Minahasa

  • Sulawesi Tengah: Kota Palu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso

  • Sulawesi Selatan:  Kota Makassar, Kabupaten Luwu Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Bangka

  • Nusa Tenggara Timur: Kota Kupang, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sikka

  • Papua: Kota Jayapura

Demikian, ulasan mengenai PPKM Level 4 Jawa dan Bali resmi diperpanjang oleh pemerintah pada tanggal 16 Agustus 2021 dan untuk PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali resmi diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021, cek daftar 45 Kota/Kabupaten yang terdampak perpanjangan PPKM.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler