Perbedaan Besaran Gaji dan Tunjangan antara PNS dengan PPPK 2021

9 Agustus 2021, 17:45 WIB
Lulus CPNS dan PPPK 2021, begini gaji dan tunjangan diterima. /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pada pembukaan penerimaan Aparatur Sipir Negara (ASN) tahun 2021, pemerintah tidak hanya membuka rekruitmen bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saja, namun pemerintah juga membuka rekruitmen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Walaupun sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara, keduanya memiliki perbedaan baik dari status kepegawaian, hak yang didapatkan, gaji, hingga tunjangan.

Meski ada perbedaan dari segi jumlah, ternyata gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Viral Trend Tiktok ‘Ganteng Review Saldonya Dong’, Ditjen Pajak Penuhi Kolom Komentar

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS akan berjenjang sesuai dengan golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Guru Honorer Dapat BSU Rp1,8 Juta, Berikut Cara Mudah untuk Pengajuan, Golongan, dan Syarat Mendapatkannya

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sedangkan untuk PPPK, pengaturan besaran gaji dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Indofood Buka 14 Lowongan Kerja Terbaru bagi Lulusan SMA/SMK, D3, dan SI, Berakhir Hingga Desember 2021

Besaran gaji PPPK adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Tunjangan

Selain gaji, PNS dan PPPK juga memperoleh tunjangan.

Baca Juga: Keutamaan Bulan Muharram Menurut Kiai Sholeh Darat, Lengkap dengan Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun

PPPK dan PNS menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Kendati demikan, terdapat perbedaan antara tunjangan PNS dan PPPK, PNS mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Akan tetapi tunjangan kinerja tersebut tidak diberikan kepada ASN yang berstatus PPPK.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler