SEPUTARLAMPUNG.COM - Kemenaker telah menerbitkan aturan sampai kriteria karyawan atau pekerja calon penerima BLT/BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan. Kriteria tertulis pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Sebelum lebih jauh membahas apa saja kriteria atau aturan baru dapat BLT/BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan di bulan Agustus 2021?
Simak terlebih dahulu pengumuman Kemnaker RI terkait apakah pencairan BLT/BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan disalurkan minggu kedua, Agustus 2021?
Berikut ini perkembangan informasi seputar penyaluran BSU Subsidi Gaji Rp1 juta di bulan Agustus 2021 untuk para karyawan atau pekerja yang memenuhi persyaratan atau aturan yang berlaku.
“Kemnaker Terima Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Tahun 2021. Kementerian Ketenagakerjaan menerima data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari @bpjs.ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (30/7/2021). Prosesi serah terima data ini sebagai tanda dimulainya program BSU tahun 2021,” tulis akun @kemnaker, sebagaiman dikutip Seputarlampung.com dari laman Instagram, Sabtu 7 Agustus 2021.
Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU. Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.
"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ucap Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Rahasia Rezeki Terus Bertambah, Ustadz Adi Hidayat: Ini Kunci yang Diberikan Allah SWT