Guru Honorer Dapat BSU Rp1,8 Juta, Berikut Cara Mudah untuk Pengajuan, Golongan, dan Syarat Mendapatkannya

- 9 Agustus 2021, 13:30 WIB
 Ilustrasi BSU guru, dosen dan tenaga kependidikan sampai 31 Juli 2021.
Ilustrasi BSU guru, dosen dan tenaga kependidikan sampai 31 Juli 2021. / /[email protected]//

SEPUTAR LAMPUNG - Kabar baik bagi para guru honorer dan guru non Pegawai Negeri Sipl (PNS) di seluruh Indonesia.

Pasalnya, Pemerintah bakal menggelontokan Bantuan Subsisi Upah (BSU) senilai Rp1,8 juta.

Bantuan ini akan langsung ditransfer oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ke rekening milik guru honorer dan guru non PNS yang terpilih.

Sayangnya, tidak semua guru honorer atau guru non PNS yang bisa mendapatkan BSU ini.

Pasalnya, Kemendikbud Ristek hanya akan memberikan bantuan ini kepada 6 golongan yang memenuhi syarat untuk mencairkan BSU Rp1,8 juta ini.

Baca Juga: Masa Sanggah CPNS 2021 Telah Berakhir, Berikut Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi Pasca Sanggah, Catat!

Berikut ini golongan dan syarat penerima BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Jurnal Medan PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x