SEPUTAR LAMPUNG - Kabar baik bagi para guru honorer dan guru non Pegawai Negeri Sipl (PNS) di seluruh Indonesia.
Pasalnya, Pemerintah bakal menggelontokan Bantuan Subsisi Upah (BSU) senilai Rp1,8 juta.
Bantuan ini akan langsung ditransfer oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ke rekening milik guru honorer dan guru non PNS yang terpilih.
Sayangnya, tidak semua guru honorer atau guru non PNS yang bisa mendapatkan BSU ini.
Pasalnya, Kemendikbud Ristek hanya akan memberikan bantuan ini kepada 6 golongan yang memenuhi syarat untuk mencairkan BSU Rp1,8 juta ini.
Berikut ini golongan dan syarat penerima BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS