Info Gaji PNS 2021, Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kementrian Keuangan (Kemenkeu) 2021, Simak Rinciannya

- 9 Agustus 2021, 12:20 WIB
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kementrian Keuangan (Kemenkeu) 2021/Instagram/korpri_indonesia
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kementrian Keuangan (Kemenkeu) 2021/Instagram/korpri_indonesia /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Salah satu instansi pemerintahan yang banyak diburu oleh pelamar seleksi CPNS 2021 adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selain gaji, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Keuangan ini memiliki tunjangan kinerja yang relatif lebih tinggi dibandingkan kementerian atau lembaga lain.

Kendati demikian, besaran tunjangan yang diberikan memiliki perbedaan pada setiap PNS yang ada.

Hal itu bergantung pada masa kerja, serta jabatan yang diembannya baik struktural pelaksana maupun fungsional seorang PNS Kemenkeu.

Baca Juga: Teks Ucapan Doa, Kata Selamat, Puisi dan Pantun Tahun Baru Islam 2021, Lengkap Link Twibbon 1 Muharram 1443 H

Tunjangan-tunjangan PNS kemenkeu tersebut di antaranya adalah tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Bagi rekan-rekan pelamar CPNS Kementrian Keuangan 2021, berikut ini seputarlampung.com menyajikan informasi mengenai gaji dan tunjangan PNS pada instansi tersebut.

Aturan mengenai gaji pokok yang diterima oleh PNS termasuk di Kemenkeu diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x