Ingin Jadi PNS dan PPPK 2021? Berikut Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK 2021

- 8 Agustus 2021, 10:00 WIB
Ini Daftar Gaji PNS Tahun 2021, Para Pelamar CPNS Wajib Tahu.
Ini Daftar Gaji PNS Tahun 2021, Para Pelamar CPNS Wajib Tahu. /Instagram @bps_statistics

SEPUTARLAMPUNG.COM – Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi beberapa orang merupakan suatu pekerjaan yang begitu diidam-idamkan.

Ribuan bahkan jutaaan orang ikut mendaftar pada setiap pembukan pendaftarannya. Gaji pokok, fasilitas, hingga jaminan pensiun menjadi alasan CPNS dan PPPK menjadi incaran.

Namun, sudahkah Anda mengetahui besaran gaji PNS dan PPPK tahun 2021?

Bagi Anda yang sudah mendaftar dan lulus seleksi administrasi peluang untuk menjadi ASN sudah terbuka lebar, maka dari itu gunakan kesempatan tersebut semaksimal mungkin agar dapat menjadi Abdi Negara sesungguhnya.

Baca Juga: Apa Maksud Lokasi Tes CPNS 2021 Berubah Jadi 'Mandiri'? Peserta CPNS Harus Update, Ini Penjelasan dari BKN

Gaji PNS

Saat ini gaji PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Berikut besaran gaji PNS 2021:

Golongan I:

Ia Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah