SEPUTARLAMPUNG.COM – Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi beberapa orang merupakan suatu pekerjaan yang begitu diidam-idamkan.
Ribuan bahkan jutaaan orang ikut mendaftar pada setiap pembukan pendaftarannya. Gaji pokok, fasilitas, hingga jaminan pensiun menjadi alasan CPNS dan PPPK menjadi incaran.
Namun, sudahkah Anda mengetahui besaran gaji PNS dan PPPK tahun 2021?
Bagi Anda yang sudah mendaftar dan lulus seleksi administrasi peluang untuk menjadi ASN sudah terbuka lebar, maka dari itu gunakan kesempatan tersebut semaksimal mungkin agar dapat menjadi Abdi Negara sesungguhnya.
Gaji PNS
Saat ini gaji PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Berikut besaran gaji PNS 2021:
Golongan I:
Ia Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800