Daftar Kota/Kabupaten di Jawa Timur Penerima BSU Ketenagakerjaan Agustus 2021: Ini Syarat BLT Subsidi Gaji

2 Agustus 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi. Berikut ini adalah informasi cara cek penerima hingga syarat penerima BSU untuk karyawan yang berada di wilayah PPKM Level 4. /Reuters/Beawiharta

SEPUTARLAMPUNG.COM - BLT Subsidi Gaji atau BSU Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang diberikan para pekerja atau karyawan di tengah pandemic Covid -19 dan masa perpanjangan PPKM Level 3-4.

Berikut ini updater info penerima BLT Subsidi Gaji yang kabarnya akan segera cair di bulan Agustus 2021, namun ada beberapa hal yang membuat anda sebagai pekerja tidak dapat menerima bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU Ketenagakerjaan, yakni salah satunya gaji yang anda miliki dan wilayah tempat anda bekerja.

Silahkan, cek sekarang juga daftar Kota atau Kabupaten di Jawa Timur yang dapat menerima BSU Ketenagakerjaan di bulan Agustus 2021, lengkap dengan syarat terbaru dapat BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: Apa Syarat BLT Subsidi Gaji, Agustus 2021? Ini Daerah Jawa Barat yang Bakal Menerima BSU Ketenagakerjaan

Daerah Jawa Timur, termasuk ke dalam wilayah PPKM Level 3-4, sehingga para pekerja atau karyawan yang berlokasi di Kota/Kabupaten di Jawa Timur dapat menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Berikut ini daftar daerah yang ditetapkan pemerintah berada dalam wilayah PPKM Level 4 dan 3, salah satunya wilayah Jawa Timur, di antaranya daerah:

1. Kabupaten Tuban (Level 3)
2. Kabupaten Trenggalek (Level 3)
3. Kabupaten Situbondo (Level 3)
4. Kabupaten Sampang (Level 3)
5. Kabupaten Ponorogo (Level 3)
6. Kabupaten Pasuruan (Level 3)
7. Kabupaten Pamekasan (Level 3)
8. Kabupaten Pacitan (Level 3)
9. Kabupaten Ngawi (Level 3)
10. Kabupaten Nganjuk (Level 3)
11. Kabupaten Mojokerto (Level 3)
12. Kabupaten Malang (Level 3)
13. Kabupaten Magetan (Level 3)
14. Kabupaten Lumajang (Level 3)
15. Kabupaten Kediri (Level 3)
16. Kabupaten Jombang (Level 3)
17. Kabupaten Jember (Level 3)
18. Kabupaten Bondowoso (Level 3)
19. Kabupaten Bojonegoro (Level 3)
20. Kabupaten Blitar (Level 3)
21. Kabupaten Banyuwangi (Level 3)
22. Kabupaten Bangkalan (Level 3)
23. Kabupaten Sumenep (Level 3)
24. Kabupaten Probolinggo (Level 3)
25. Kota Probolinggo (Level 3)
26. Kota Pasuruan (Level 3)
27. Kabupaten Tulungagung (Level 4)
28. Kabupaten Sidoarjo (Level 4)
29. Kabupaten Madiun (Level 4)
30. Kabupaten Lamongan (Level 4)
31. Kabupaten Gresik (Level 4)
32. Kota Surabaya (Level 4)
33. Kota Mojokerto (Level 4)
34. Kota Malang (Level 4)
35. Kota Madiun (Level 4)
36. Kota Kediri (Level 4)
37. Kota Blitar (Level 4)
38. Kota Batu (Level 4)

Dikutip Seputarlampung.com dari peraturan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU subsidi gaji harus memenuhi 5 syarat, di antaranya pekerja tersebut bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Live Streaming Putri untuk Pangeran, 2 Agustus 2021 di RCTI: Verrel dan Ranty Maria Sambut Pupa Lovers

Berikut ini persyaratan terbaru dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan di bulan Agustus 2021. Cek syarat dan ketentuan, berikut ini:

  1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
  2. Pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta sampai Juni 2021.
  3. Pekerja Harus memiliki gaji paling banyak 3,5 juta rupiah.
  4. Bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang lebih dari 3,5 juta rupiah, maka persyaratan ini diubah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas ratusan ribu.
  5. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
  6. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Pekerja atau karyawan yang berada di daerah Jawa Timur harap bersiap-siap dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU Ketenagakerjaan di bulan Agustus 2021.

Namun, perlu diingat untuk mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU Ketenagakerjaan, si penerima harus memenuhi kriteria dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah salah satunya memiliki pendapatan gaji dibawah Rp. 3,5 juta rupiah.

Baca Juga: Emas Pertama Indonesia di Olimpiade Tokyo, Ada Kisah Haru di Baliknya: Greysia Polii Sempat Mau Pensiun Dini

Selain itu, BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji 2021 akan diutamakan untuk pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

"Nantinya, data 1 juta calon penerima BSU akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data," kata Ida Fauziya Menteri Ketenagakerjaan, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari kemnaker.go.id, Senin, 2 Agustus 2021.

Demikian, ulasan mengenai info persyaratan terbaru dapat BLT Subsidi Gaji, Agustus 2021? Cek sekarang wilayah yang siap terima BLT Subsidi Gaji atau BSU Ketenagakerjaan, salah satunya Daerah Jawa Timur, termasuk ke dalam wilayah PPKM Level 3-4.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler