Syarat dan Cara Daftar Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Info Resmi Hanya di kemenkopukm.go.id

26 Januari 2021, 16:45 WIB
BPUM BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta memiliki syarat menyerahkan Surat Keterangan Usaha (SKU). /Pixabay/Mohamad Trilaksono

SEPUTAR LAMPUNG – Memasuki tahun 2021, Pemerintah kembali memperpanjang berbagai program bantuan untuk masyarakat Indonesia.

Bantuan tersebut disalurkan dalam berbagai program sesuai dengan target penerimanya.

BLT BPJS Ketenagakerjaan misalnya, bantuan sebesar Rp1,2 juta ini diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Selain itu, ada juga Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang diperuntukkan bagi pelajar.

Baca Juga: Beredar Kabar Pemilik SIM A dan SIM C Dapat BLT Rp900 Ribu, Cek Faktanya

Salah satu bantuan yang paling ditunggu masyarakat Indonesia adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan sasaran UMKM  di Indonesia.

Pada 2020, dana bantuan UMKM dari Pemerintah adalah sebesar Rp2,4 juta per usaha.

Di tahun 2021 ini, masyarakat yang belum mendapatkan bantuan UMKM pada 2020, merasa antusias menunggu pengumuman dan pembukaan pendaftaran bantuan UMKM 2021.

Baca Juga: KPM PKH Cek dtks.kemensos.go.id Sekarang! Bakal Dapat BLT Rp3,5 Juta, Berikut Syaratnya

Baca Juga: Siap-Siap! Ini Rincian BLT Untuk Balita dan Ibu Hamil, Cek Syarat dan Daftar Di Sini

Antusiasme masyarakat ini kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Pihak-pihak tersebut membuat berita bohong atau hoaks terkait pendaftaran untuk mendapatkan bantuan UMKM 2021.

Beredar form online yang mengatasnamakan BPUM lewat aplikasi pesan singkat maupun media sosial yang meresahkan masyarakat.

Pasalnya, form online tersebut meminta data pribadi seperti NIK, tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung, hingga informasi pribadi lainnya.

Baca Juga: Peminat BLT BPUM Membeludak Hingga 28 Juta UMKM, Kemenkop UKM Ungkap Cara Memilih Penerima

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menghimbau masyarakat agar tidak terpengaruh berita bohong yang beredar.

Dalam unggahan di Instagram resminya, Kemenkop UKM menegaskan bahwa informasi program bantuan UMKM 2021 akan diumumkan melalui www.kemenkopukm.go.id, yang merupakan website resmi Kemenkop UKM.

 

Baca Juga: Diperpanjang Sampai April 2021, Begini Cara Dapatkan Bansos Tunai Rp1,2 Juta

Selanjutnya, Kemenkopukm juga menegaskan bahwa pendaftaran calon penerima bantuan UMKM 2021 hanya melalui lembaga pengusul.

Dalam hal ini yaitu Dinas Koperasi dan UKM daerah, serta lembaga yang telah ditunjuk pemerintah.

Adapun syarat untuk mendapatkan BPUM atau bantuan UMKM 2021 belum diketahui secara pasti.

Baca Juga: Pelajar Wajib Tahu! Harus Penuhi 5 Syarat Ini Untuk Cairkan BLT 3,4 Juta, Segera Lakukan!

Baca Juga: Siap-siap, 6 Bantuan Sosial Tunai Ini Akan Cair di Bulan Februari 2021, Simak Rinciannya

Namun, jika berkaca dari bantuan UMKM tahun sebelumnya, syarat daftar bantuan UMKM adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @bpptkg

Tags

Terkini

Terpopuler