Syarat dan Cara Daftar Bansos Rp300 Ribu per KK, Klik dtks.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima

- 13 November 2020, 07:37 WIB
Ilustrasi Uang BST.*
Ilustrasi Uang BST.* /Freepic

SEPUTAR LAMPUNG - Ada banyak bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan diberikan melalui sejumlah departemen terkait dengan harapan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan tepat sasaran.

Sebagian dari bantuan tersebut disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satunya dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai (BST) Bansos Rp300 ribu per KK.

Berbeda dengan Bansos Rp500 ribu, bantuan ini ditujukan untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: CATAT dan Persiapkan Diri dari Sekarang! Ini 6 Program Bantuan yang Diperpanjang Hingga 2021

Program ini diselenggarakan di seluruh provinsi di Indonesia selain DKI Jakarta karena bentuk bantuan sosialnya adalah sembako.

Pada 2021 nanti, BST akan menjangkau ke 34 provinsi di Indonesia termasuk DKI Jakarta.

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah