Begini Cara Daftar dan Pencairan Dana Bantuan Program PIP untuk Pelajar SD, SMP, dan SMA

- 19 Desember 2020, 14:12 WIB
Ilustrasi Bantuan PIP dari Kemendikbud.
Ilustrasi Bantuan PIP dari Kemendikbud. /Indonesiapintar.kemdikbud.go.id

SEPUTAR LAMPUNG - Pendidikan adalah salah satu sektor yang mendapat prioritas pemerintah agar terus berjalan di tengah pandemi yang sangat sulit saat ini.

Bentuk perhatian masyarakat salah satunya diwujudkan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk bantuan tunai untuk para pelajar dari tingkat SD, SMP sampai SMA.

Program ini melibatkan tiga departemen sekaligus yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang berkolaborasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: UPDATE Hari Libur Nasional Akhir Tahun dan Daerah yang Wajibkan Rapid Test Antigen untuk Berkunjung

Target sasaran PIP adalah anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Program ini diberikan kepada pelajar mulai dari tingkat SD sederajat, SMP sederajat hingga SMA sederajat mulai dari usia enam sampai 21 tahun.

Bantuan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan dicairkan dalam bentuk tunai. Besarnya bantuan tiap jenjang berbeda. Berikut rinciannya:

Peserta didik SD, MI, dan Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.

Peserta didik SMP, MTS, dan Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x