Penguburan Jenazah Wajib Disegerakan dalam Hukum Islam, Bagaimana bagi Orang yang Mati Tenggelam?

- 11 Juni 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi meguburkan jenazah orang yang mati karena tenggelam
Ilustrasi meguburkan jenazah orang yang mati karena tenggelam /Pixbay

SEPUTARLAMPPUNG.COM – Dalam hukum Islam, jenazah wajib untuk segera dikuburkan. Namun, bagaimana dengan jenazah orang yang mati karena tenggelam? Berikut penjelasannya.

Setiap yang bernyawa akan merasakan mati dalam keadaan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Ada yang karena sakit, usia tua, kecelakaan, bencana alam, hingga tenggelam di sungai ataupun perairan lainnya.

Melansir laman dakwah.id, dari penjelasan yang disampaikan oleh Fajar Sodiq, dari ulama fiqih sepakat menyatakan hukumnya fardhu kifayah untuk memakamkan jenazah orang mati tenggelam.

Baca Juga: Jasad Eril Ditemukan Utuh dan Wangi, Berkat Doa Atalia Praratya? Ini Penjelasan tentang Mustajabnya Ucapan Ibu

Penguburan ini tentunya dilakukan setelah jenazah dimandikan, dikafani, dan dishalatkan. Hukum ini sama seperti hukum menguburkan jenazah dalam kondisi normal; fardhu kifayah. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 8/21)

Secara prinsip, para ulama fikih menyatakan disunnahkan untuk menyegerakan pengurusan dan penguburan jenazah. Hal itu berdasar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut.

أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

“Bercepat-cepatlah membawa jenazah, karena bila jenazah itu dari orang shalih berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya dan jika tidak, berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian.” (HR. Al-Bukhari No. 1315)

Baca Juga: Ini Bacaan Niat Sholat Idul Adha 1443 H-2022 M, Lengkap Tata Cara Sholat Berjamaah dan Sendiri di Rumah

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Dakwah.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x