SEPUTARLAMPPUNG.COM – Dalam hukum Islam, jenazah wajib untuk segera dikuburkan. Namun, bagaimana dengan jenazah orang yang mati karena tenggelam? Berikut penjelasannya.
Setiap yang bernyawa akan merasakan mati dalam keadaan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Ada yang karena sakit, usia tua, kecelakaan, bencana alam, hingga tenggelam di sungai ataupun perairan lainnya.
Melansir laman dakwah.id, dari penjelasan yang disampaikan oleh Fajar Sodiq, dari ulama fiqih sepakat menyatakan hukumnya fardhu kifayah untuk memakamkan jenazah orang mati tenggelam.
Penguburan ini tentunya dilakukan setelah jenazah dimandikan, dikafani, dan dishalatkan. Hukum ini sama seperti hukum menguburkan jenazah dalam kondisi normal; fardhu kifayah. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 8/21)
Secara prinsip, para ulama fikih menyatakan disunnahkan untuk menyegerakan pengurusan dan penguburan jenazah. Hal itu berdasar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut.
أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
“Bercepat-cepatlah membawa jenazah, karena bila jenazah itu dari orang shalih berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya dan jika tidak, berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian.” (HR. Al-Bukhari No. 1315)