Dalam hadits yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Wahai Ali, tiga hal yang engkau janganlah menundanya; shalat jika telah masuk waktunya, jenazah jika telah tiba, dan wanita yang siap menikah jika engkau telah mendapatkan calon suami yang sekufu denganya.” (HR. At- Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Lantas, bagaimana jika menunda penguburan jenazah orang yang mati tenggelam?
Sunnah menyegerakan penguburan jenazah terkecualikan pada kasus jenazah orang mati tenggelam, dan semisalnya.
Baca Juga: Amalan untuk Menghapus Dosa hingga Terhindar dari Siksa Kubur, Baca Surah Ini Kata Buya Yahya
Dari mazhab Maliki berpendapat, orang mati tenggelam disunnahkan untuk ditunda penguburan jenazahnya, sampai betul-betul diketahui tanda-tanda kematiannya dan tiadanya lagi tanda-tanda kehidupannya.
Hal serupa berlaku untuk orang yang mati mendadak, orang yang mati karena kebakaran, orang yang mati karena runtuhan bangunan, dan kondisi sejenisnya. (Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, 3/9)
Asy-Syaukani dalam kitab As-Sail al-Jarrar al-Mutadaffaq ‘ala Hadaiq al-Azhar (hlm. 204-205) menjelaskan, “Pengecualian orang yang mati karena tenggelam dan sejenisnya (dari kesunnahan menyegerakan penguburan) adalah pendapat yang kuat.
Baca Juga: Contoh Khutbah Jumat Hari Ini 10 Juni 2022 Paling Baru, Tema: Dampak Buruk Menyia-nyiakan Waktu
Sebab, orang yang kehidupannya masih ada harapan, adalah haram untuk segera dikuburkan.” (Disadur dari Majalah Fikih Islam Hujjah dengan beberapa penambahan).