Penguburan Jenazah Wajib Disegerakan dalam Hukum Islam, Bagaimana bagi Orang yang Mati Tenggelam?

- 11 Juni 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi meguburkan jenazah orang yang mati karena tenggelam
Ilustrasi meguburkan jenazah orang yang mati karena tenggelam /Pixbay

Demikian penjelasan mengenai penguburan orang yang mati karena tenggelam terkait waktu untuk menguburkan, apakah boleh ditunda atau tidak.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Dakwah.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x