SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimanakah cara mengkafani dan menyalatkan jenazah orang yang meninggal atau mati tenggelam dalam Islam? Apakah tetap dimandikan? Simak penjelasan berikut ini.
Ditemukannya orang mati tenggelam di sungai atau di tengah lautan seperti tragedi Kapal Selam KRI nanggala 402 di laut utara Bali dan Lion Air JT610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, memunculkan beberapa pertanyaan terkait hukum syar’i.
Mulai dari persoalan meratapi mayit, orang mati tenggelam yang tidak ditemukan jenazahnya, apakah tetap dishalatkan atau tidak, bagaimana cara mengkafani dan menyalatkan, hingga cara mengurus jenazah orang mati tenggelam dan sempat ditemukan.
Melansir laman dakwah.id, dalam hukum Islam, orang mati tenggelam adalah orang yang meraih syahid al-akhirah. Artinya, di akhirat ia akan mendapat pahala dan kedudukan seperti orang yang gugur di medan perang.
Hal itu berdasar hadits berikut ini:
الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
“Orang-orang yang mati syahid itu ada lima; orang yang mati karena penyakit lepra, orang yang mati karena penyakit perut (tipes), orang yang mati karena tenggelam, orang yang mati karena tertimpa runtuhan bangunan, dan orang yang terbunuh dalam perang di jalan Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kenapa Orang Mati Tenggelam Disebut Mati Syahid?