SEPUTARLAMPUNG.COM - Saat ini sedang marak terjadi penipuan dengan modus Bea Cukai. Salah satu aksinya yakni meminta pajak dan ancaman hukuman penjara juga denda jika tidak segera dibayarkan.
Simak ciri-ciri penipuan modus Bea Cukai yang marak terjadi akhir-akhir ini.
Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), pihaknya telah menerima 6.958 pengaduan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai hingga akhir November tahun 2022.
Angka pengaduan ini naik dari tahun sebelumnya yakni sebanyak 2.491 pengaduan pada 2021.
Baca Juga: 1 Mobil Jatuh ke Laut di Pelabuhan Merak Tadi Malam saat Akan Masuk Kapal, Ini Kronologinya
Masyarakat diminta selalu waspada terhadap penipuan mengatasnamakan instansi pemerintah, salah satunya Bea Cukai.
DJBC Kementerian Keuangan memberikan ciri-ciri berbagai penipuan dengan modus Bea Cukai yang banyak beredar di masyarakat.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC, Hatta Wardhana, mengatakan bahwa pertama-tama pelaku menghubungi Anda dan memberi tagihan atau nilai pajak yang wajib dibayarkan.
Baca Juga: Cara Beli Tiket Kapal Ferry Merak-Bakauheni Online di Aplikasi dan Website Ferizy, Mudah dan Cepat