Penjelasan BPOM RI Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

- 21 Oktober 2022, 20:30 WIB
Penjelasan BPOM RI Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)
Penjelasan BPOM RI Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) /frolicsomepl/pixabay/

Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut, karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

BPOM mengimbau masyarakat untuk waspada, menjadi konsumen cerdas, seperti membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat, dan menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. ***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah