- Membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.
- Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
- BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.
- Menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.
Baca Juga: Apa Ciri dan Gejala Gagal Ginjal Akut pada Anak? Simak Penjelasan dari Kemenkes Berikut Ini
Itulah penjelasan BPOM RI terkait obat sirup yang ditarik peredarannya, mengandung cemaran EG dan DEG. Masyarakat dihimbau untuk tidak panik dan tetap waspada.***(Syaalma Difatka)