Simak Penjelasan BPOM RI Terkait Obat Sirup yang Ditarik Peredarannya, Mengandung Cemaran EG dan DEG

- 21 Oktober 2022, 13:00 WIB
BPOM  resmi merilis lima obat sirup yang dilarang karena mengandung Etilen Glikol (EG), ini daftar obat diduga penyebab gagal ginjal akut.
BPOM resmi merilis lima obat sirup yang dilarang karena mengandung Etilen Glikol (EG), ini daftar obat diduga penyebab gagal ginjal akut. /Ilustrasi - Pixabay.com/ds_30

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @15 ml.

BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemiliki izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia, dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan obat mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, intstalasi farmasi rumah sakit, Puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Oktober 2022 di RANS Entertainment sebagai Asisten Raffi Ahmad, Dibutuhkan Segera!

Selain itu, BPOM juga memerintahkan semua industri farmasi yang memilki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri. Serta dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.

Namun, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut, karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor resiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

BPOM bersama Kementerian kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, IDAI, dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut.

BPOM menghimbau kepada masyarakat untuk waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memerhatikan hal berikut:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: pom.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah