SEPUTARLAMPUNG.COM – Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Provinsi Lampung telah resmi ditetapkan.
Sebelum UMK masing-masing Kabupaten/Kota ditetapkan, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2024 telah ditetapkan naik menjadi Rp2,7 Juta.
Namun, dari total 15 Kabupaten/Kota yang ada, hanya ada 5 daerah yang ditetapkan memiliki besaran UMK di atas UMP Lampung 2024.
Lantas, berapa besaran UMK 2024 di masing-masing Kota/Kabupaten di Provinsi Lampung? Simak informasi serta daftar lengkapnya, di bawah ini.
UMP Lampung pada tahun 2024 resmi mengalami kenaikan dibanding UMP 2023 sebesar Rp2.533.284,59. Kini UMP Lampung 2024 telah ditetapkan mencapai Rp2.716.497.
Hal ini tertuang melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/694/V.08/HK/2023, ditetapkan bahwa UMP Lampung 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,16 persen atau mencapai Rp2.716.497.
Penetapan UMP Lampung tahun 2024 didasarkan pada beberapa faktor, di antaranya inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menyusul penetapan UMP Lampung 2024, sejumlah Kota dan Kabupaten dapat turut mengajukan besaran UMK 2024.
Besaran UMK yang ditetapkan untuk masing-masing daerah dapat lebih besar dibandingkan UMP yang berlaku, namun tidak boleh lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan.
Daftar Lengkap UMK 2024 di 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung telah resmi mengumumkan besaran UMK yang akan berlaku pada tahun 2024 mendatang di 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Dari total 15 Kabupaten/Kota yang ada di Lampung, hanya 5 daerah yang ditetapkan memiliki besaran UMK di atas UMP Lampung 2024. Sedangkan 10 daerah lainnya mengikuti besaran UMP Lampung 2024 yang telah ditetapkan.
Berikut daftar lengkap besaran UMK 2024 di 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang telah ditetapkan:
- Kota Bandar Lampung: Rp3.103.631
- Kabupaten Mesuji: Rp2.903.310
- Kabupaten Lampung Selatan: Rp2.889.193
- Kabupaten Way Kanan: Rp2.885.122
- Kota Metro: Rp2.726.104
- Kabupaten Lampung Tengah: Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung)
- Kabupaten Lampung Utara: Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung)
- Kabupaten Lampung Timur: Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung)
- Kabupaten Lampung Barat: Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung)
- Kabupaten Tulang Bawang: Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung)
- Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung)
- Kabupaten Pringsewu: Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung)
- Kabupaten Tanggamus: Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung)
- Kabupaten Pesisir Barat: Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung)
- Kabupaten Pesawaran: Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung)
Baca Juga: Cara Buat Spotify Wrapped 2023 ala Kamu dan Bagikan Ke Media Sosial! Apakah Harus Berlangganan?
Dari daftar tersebut diketahui bahwa lima daerah dengan besaran UMK 2024 di atas UMP Lampung yaitu Kota Bandar Lampung, Kab. Mesuji, Kab. Lampung Selatan, Kab. Way Kanan, dan Kota Metro.
Sedangkan UMK 2024 di 10 daerah lainnya seperti Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Pesawaran, mengikuti besaran UMP Lampung 2024.
Demikian informasi terkait daftar lengkap besaran UMK 2024 di masing-masing Kota/Kabupaten di Provinsi Lampung.***