6. Kabupaten Tulangbawang Barat: Rp2.667.690.
7. Kabupaten Lampung Utara: Rp2.656.089.
8. Kota Metro: Rp2.642.290 berada di posisi 8.
9. Kabupaten Lampung Tengah: Rp2.637.161.
10. Kabupaten Tulangbawang: Rp2.635.078 .
11. Lima Kabupaten lain yakni Pesisir Barat, Tanggamus, Pringsewu, Pesawaran dan Lampung Timur: Rp2.633.284.
Lima kabupaten lain karena belum memiliki Dewan Pengupahan maka besaran UMK-nya disamakan dengan UMP Lampung 2023 yakni Rp2.633.284.
Demikian prediksi UMK terbaru Kota Bandarlampung jika disetujui naik 15 persen dan jika kenaikannya tetap seperti tahun lalu yakni hanya naik sekitar 8 persen dari tahun sebelumnya.***