Jika usulan naik 15 persen disetujui, maka UMK Kota Bandarlampung pada 2024 akan menjadi Rp3.440.051 atau hampir Rp3,5 juta.
Baca Juga: Sejarah Berdirinya Rumah Sakit Indonesia di Gaza yang Menjadi Serangan Pemboman Israel
Adapun jika kenaikan masih kurang lebih sama dengan tahun lalu, yakni di kisaran 8 persen, maka UMK Kota Bandarlampung pada 2024 akan berada pada kisaran Rp3.230.656 atau naik sebanyak sekitar Rp240 ribu dari tahun sebelumnya.
Angka-angka ini hanya sebatas prediksi, nominal resminya bisa kita tunggu pada akhir November nanti.
Sebagai informasi, berikut ini UMK lengkap kota dan kabupaten di Provinsi Lampung dari yang tertinggi hingga terendahpada tahun 2023:
1. Kota Bandarlampung: Rp2.991.349.
2. Kabupaten Mesuji: Rp2.873.227.
3. Kabupaten Lampung Selatan: Rp2.861.097.
4. Kabupaten Way Kanan: Rp2.847.450.
5. Kabupaten Lampung Barat: Rp2.726.426.