SEPUTARLAMPUNG.COM - Pada 30 November 2023 nanti, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia akan resmi diumumkan oleh pemerintah, termasuk UMK di Kota Bandarlampung.
Perwakilan pekerja dan buruh berharap ada kenaikan UMK yang signifikan pada 2024 di kisaran hingga 15 persen mengingat semakin tingginya biaya hidup akhir-akhir ini.
Apakah akan dikabulkan? Pemerintah bersama pihak terkait sedang merumuskannya saat ini untuk didapat keputusan yang win-win solution antara pekerja dan pengusaha.
Mengingat bukan hanya buruh dan pekerja yang mengalami kesulitan untuk tetap bisa survive di kondisi ekonomi saat ini, pihak pengusaha pun tak kalah berjuang agar tak sampai gulung tikar.
Menilik kenaikan UMK di Lampung pada tahun sebelumnya yang berada di kisaran 7-8 persen, maka kenaikan UMK pada tahun ini mungkin saja mash pada kisaran kenaikan yang sama.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022, UMK di Provinsi Lampung pada 2023 rata-rata naik sebesar 7-8% untuk setiap kabupaten/kota.
UMK 2023 di Kota Bandarlampung tercatat paling tinggi dibanding kota/kabupaten lainnya, yakni Rp2,99 juta, atau naik 7,96% dibanding tahun sebelumnya.