Bandarlampung Juaranya! Tak Disangka, Peringkat Kedua dengan UMK Tertinggi di Lampung Ternyata Kabupaten Ini

- 4 September 2023, 08:35 WIB
Ilustrasi Kota Bandarlampung. Ini daftar daerah dengan UMK tertinggi hingga terendah di Provinsi Lampung.
Ilustrasi Kota Bandarlampung. Ini daftar daerah dengan UMK tertinggi hingga terendah di Provinsi Lampung. /https://bandarlampungkota.go.id//

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bandarlampung kerap menjadi 'juara' dalam sejumlah pencapaian pembangunan di Provinsi Lampung. Termasuk dalam hal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Pada tahun 2023 ini, dengan UMK sebesar Rp2.991.349, Bandarlampung berada di posisi 1 sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Lampung. Lalu, siapakah yang berada di posisi kedua?

Berdasarkan data dari Provinsi Lampung Dalam Angka 2023, besaran UMP dan UMK Lampung terpantau meningkat sejak tahun 2018.

UMK terbaru di Provinsi Lampung yang mulai berlaku sejak bulan Januari 2023 lalu rata-rata mengalami kenaikan sekitar 7-8 persen.

Baca Juga: UPDATE Harga Terbaru iPhone XR September 2023, Sekarang Makin Murah Mulai Rp3 Jutaan!

Tak hanya UMK, UMP di Provinsi Lampung yang tercatat sebesar Rp2.633.284 pada tahun 2023 ini juga meningkat dari tahun sebelumnya.

Setelah Kota Bandarlampung di posisi 1, posisi kedua ternyata ditempati oleh Mesuji, sebuah kabupaten yang terbilang masih baru dengan posisi yang cukup jauh dari ibukota provinsi.

Berikut ini urutan UMK tertinggi hingga terendah di Provinsi Lampung pada tahun 2023:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x