Berapa UMK Terbaru Kota Bandarlampung pada 2024? Ini Kisaran Nominalnya jika Usulan Kenaikan Disetujui

- 13 November 2023, 13:22 WIB
Berapa UMK terbaru Kota Bandarlampung pada 2024? Ini prediksinya.
Berapa UMK terbaru Kota Bandarlampung pada 2024? Ini prediksinya. /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pada 30 November 2023 nanti, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia akan resmi diumumkan oleh pemerintah, termasuk UMK di Kota Bandarlampung.

Perwakilan pekerja dan buruh berharap ada kenaikan UMK yang signifikan pada 2024 di kisaran hingga 15 persen mengingat semakin tingginya biaya hidup akhir-akhir ini.

Apakah akan dikabulkan? Pemerintah bersama pihak terkait sedang merumuskannya saat ini untuk didapat keputusan yang win-win solution antara pekerja dan pengusaha.

Mengingat bukan hanya buruh dan pekerja yang mengalami kesulitan untuk tetap bisa survive di kondisi ekonomi saat ini, pihak pengusaha pun tak kalah berjuang agar tak sampai gulung tikar.

Baca Juga: KPM Kriteria ini Bisa Dapat 3 Bansos sekaligus pada November-Desember 2023, Apakah termasuk BLT El Nino?

Menilik kenaikan UMK di Lampung pada tahun sebelumnya yang berada di kisaran 7-8 persen, maka kenaikan UMK pada tahun ini mungkin saja mash pada kisaran kenaikan yang sama.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022, UMK di Provinsi Lampung pada 2023 rata-rata naik sebesar 7-8% untuk setiap kabupaten/kota.

UMK 2023 di Kota Bandarlampung tercatat paling tinggi dibanding kota/kabupaten lainnya, yakni Rp2,99 juta, atau naik 7,96% dibanding tahun sebelumnya.

Jika usulan naik 15 persen disetujui, maka UMK Kota Bandarlampung pada 2024 akan menjadi Rp3.440.051 atau hampir Rp3,5 juta.

Baca Juga: Sejarah Berdirinya Rumah Sakit Indonesia di Gaza yang Menjadi Serangan Pemboman Israel

Adapun jika kenaikan masih kurang lebih sama dengan tahun lalu, yakni di kisaran 8 persen, maka UMK Kota Bandarlampung pada 2024 akan berada pada kisaran Rp3.230.656 atau naik sebanyak sekitar Rp240 ribu dari tahun sebelumnya.

Angka-angka ini hanya sebatas prediksi, nominal resminya bisa kita tunggu pada akhir November nanti.

Sebagai informasi, berikut ini UMK lengkap kota dan kabupaten di Provinsi Lampung dari yang tertinggi hingga terendahpada tahun 2023:

1. Kota Bandarlampung: Rp2.991.349.

2. Kabupaten Mesuji: Rp2.873.227.

3. Kabupaten Lampung Selatan: Rp2.861.097.

4. Kabupaten Way Kanan: Rp2.847.450.

5. Kabupaten Lampung Barat: Rp2.726.426.

6. Kabupaten Tulangbawang Barat: Rp2.667.690.

Baca Juga: Ada 'Minggu Berdarah' dan Penembakan Ratusan Orang di Prancis, Ini Kumpulan Peristiwa Penting pada 13 November

7. Kabupaten Lampung Utara: Rp2.656.089.

8. Kota Metro: Rp2.642.290 berada di posisi 8.

9. Kabupaten Lampung Tengah: Rp2.637.161.

10. Kabupaten Tulangbawang: Rp2.635.078 .

11. Lima Kabupaten lain yakni Pesisir Barat, Tanggamus, Pringsewu, Pesawaran dan Lampung Timur: Rp2.633.284.

Lima kabupaten lain karena belum memiliki Dewan Pengupahan maka besaran UMK-nya disamakan dengan UMP Lampung 2023 yakni Rp2.633.284.

Demikian prediksi UMK terbaru Kota Bandarlampung jika disetujui naik 15 persen dan jika kenaikannya tetap seperti tahun lalu yakni hanya naik sekitar 8 persen dari tahun sebelumnya.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah