KPK Jelaskan Kronologi OTT Rektor Unila: Uang Tunai, Slip Setoran dan Kunci Safe Deposit Box Jadi Barang Bukti

- 21 Agustus 2022, 17:40 WIB
KPK menggelar perkara operasi tangkap tangan Rektor UNILA.
KPK menggelar perkara operasi tangkap tangan Rektor UNILA. /PMJ News/YouTube KPK/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Rektor Universitas Lampung (Unila) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Agustus 2022.

Selain Rektor, sejumlah pejabat Unila juga dikabarkan ikut diamankan. Di antaranya ada wakil rektor, ketua senat, dekan, dan dosen.

KPK menjelaskan kronologi tangkap tangan terhadap Rektor Universitas Lampung, Bapak Karomani (KRM) dan kawan-kawan.

Baca Juga: Akses prakerja.go.id untuk Daftar Gelombang 42, Simak Solusi Jika NIK Terdaftar di Bansos atau Lembaga Lain

KPK menjelaskan bahwa kegiatan tangkap tangan telah dilakukan pada Jumat, 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022 dikutip dari Antara.

Delapan orang itu, yakni KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo (BS), Mualimin (ML) selaku dosen, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan (HF), Adi Triwibowo selaku ajudan KRM, dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Baca Juga: Catat, Ini Deretan Daftar Hari Penting Nasional Tanggal 1-30 September 2022, Ada Peringatan Apa Saja?

Selain itu, ada dua orang yang turut diperiksa setelah keduanya hadir menemui tim KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila Asep Sukohar dan Tri Widioko selaku staf HY.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x