Adapun, pihak-pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY.
Ketiganya ditangkap beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci "safe deposit box" yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar.
Sementara, pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB, dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar. Kemudian, AD ditangkap oleh tim KPK di Bali.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap yakni KRM, HY, dan MB sebagai penerima, sementara pemberi ialah AD.
Menanggapi hal ini, Akademisi FKIP Universitas Lampung (Unila), M. Thoha B Sampurna Jaya, meminta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) diperbaiki dan dilakukan secara transparan.
"Hal yang perlu dipertimbangkan adalah sistem jalur mandiri ini, karena bisa menimbulkan tindakan yang sifatnya koruptif," kata Mantan Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni periode 2000-2008, M. Thoha B Sampurna Jaya, di Bandarlampung dikutip dari Antara.
Menurutnya pula, jalur masuk mandiri ini memberi kesempatan bagi mereka yang tidak mampu menembus SNMPTN dan SBMPTN melakukan cara-cara transaksional untuk bisa masuk ke Unila.