SEPUTARLAMPUNG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan RHP Bupati Mamberamo Tengah (Mamteng) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan pengakuan Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri.
RHP ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan grativikasi Mamteng dari tahun 2013-2019.
"Memang benar KPK sudah menerbitkan DPO terhadap RHP karena yang bersangkutan kabur. Dari laporan yang diterima, RHP sudah melarikan diri ke PNG melalui Skouw (Jayapura) dengan melintas jalan setapak ke Wutung, East Sepik (PNG),"tambah Irjen Pol Fakhiri dikutip dari ANTARA.
Saat ini ada tiga anggota Polri yang diduga terlibat dalam kaburnya RHP dan telah ditahan, berdasarkan pernyataan Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas.
Ketiga anggota Polri yang telah ditahan terkait dugaan keterlibatan dalam kaburnya RHP Bupati Mamberamo Tengah, yakni Aipda Al dan Bripka JW yang keduanya berasal dari Brimob, serta Bripka EW yang berasal dari Polres Mamberamo Tengah.
Ketiga anggota Polri yang ditahan tersebut merupakan pengawal RHP yang menjabat sejak sebagai Bupati Mambero Tengah.
Baca Juga: Pesawat Ukraina Jatuh dan Meledak di Yunani, Delapan Kru Diperkirakan Tidak Selamat
Aipda Al sendiri merupakan pengawal pribadi RHP dan saat ini tengah diperiksa penyidik KPK terkait dugaan keterlibatannya dalam kaburnya RHP, Kamis 14 Juli 2022 ke PNG melalui Skouw Jayapura - Wutung (PNG).