Korupsi Dana Desa Sebesar Rp200 Juta, Mantan Kakon Pewodadi Pringsewu Lampung Didakwa Pasal Berlapis

- 21 Juli 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi korupsi/pixabay
Ilustrasi korupsi/pixabay /

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Jalur Mandiri IAIN Bone 2022? Ini Jadwal Penting PMB Institut Agama Islam Negeri Bone

Dimana dana tersebut justru dikelola oleh Subardan bukan Bendahara.

"Seluruh kegiatan yang didukung dengan dana APBDes secara administrasi dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) yang membuat adalah saksi Triyugo selaku Kaur Keuangan dibantu perangkat Pekon lainnya karena yang memegang dan mengelola keuangan terdakwa bukan Bendahara," jelas Josen.

Josen menambahkan terdakwa menggunakan dana desa tersebut tidak didukung dengan bukti yang sah karena SPJ tidak sesuai dengan anggaran yang sebenarnya dan sarat dengan manipulasi.

"Terdakwa memperoleh keuntungan pribadi yaitu dengan melakukan pembelanjaan fiktif, membuat nota fiktif, markup harga barang dan mengurangi jumlah barang," kata dia lagi.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap Dana desa/Pekon Purwodadi dari Insepktorat Kabupaten Pringsewu, didapati kerugian keuangan negara sebesar Rp200.993.282.

Baca Juga: SAH Jadi Satu, Bagaimana Cara Cek NPWP dengan NIK? Simak Cara Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak Terbaru di Sini

Baca Juga: Cek Hasil Pengumuman Seleksi Mandiri Universitas Trunojoyo Madura, 22 Juli 2022 di Link Ini, Namamu Terdaftar?

Dimana menurut Josen, dana sebesar Rp200 juta tersebut dinikmati sendiri oleh Subardan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Yang menikmati terdakwa semua, dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena terdakwa merasa tidak cukup dari penghasilan yang diterima per bulannya sebagai Kakon Purwodadi," tandas Josen.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah