Dimana dana tersebut justru dikelola oleh Subardan bukan Bendahara.
"Seluruh kegiatan yang didukung dengan dana APBDes secara administrasi dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) yang membuat adalah saksi Triyugo selaku Kaur Keuangan dibantu perangkat Pekon lainnya karena yang memegang dan mengelola keuangan terdakwa bukan Bendahara," jelas Josen.
Josen menambahkan terdakwa menggunakan dana desa tersebut tidak didukung dengan bukti yang sah karena SPJ tidak sesuai dengan anggaran yang sebenarnya dan sarat dengan manipulasi.
"Terdakwa memperoleh keuntungan pribadi yaitu dengan melakukan pembelanjaan fiktif, membuat nota fiktif, markup harga barang dan mengurangi jumlah barang," kata dia lagi.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap Dana desa/Pekon Purwodadi dari Insepktorat Kabupaten Pringsewu, didapati kerugian keuangan negara sebesar Rp200.993.282.
Dimana menurut Josen, dana sebesar Rp200 juta tersebut dinikmati sendiri oleh Subardan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Yang menikmati terdakwa semua, dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena terdakwa merasa tidak cukup dari penghasilan yang diterima per bulannya sebagai Kakon Purwodadi," tandas Josen.***