SEPUTARLAMPUNG.COM - Subardan, mantan Kepala Pekon Pewodadi, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung didakwa pasal berlapis.
Seperti diketahui, Subardan merupakan tersangka kasus korupsi Dana Desa/Pekon Pewodadi.
"Mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KHUPidana," kata Martin Josen Saputera, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu seperti dikutip dari Antara Lampung pada Kamis, 21 Juli 2022.
Dalam dakwaannya, Josen menjelaskan bahwa Subardan merupakan mantan Kepala Pekon (Kakon) tersebut yang melakukan korupsi dana desa pada 2019.
Dimana saat itu dana desa/pekon di Pewodadi adalah sebesar Rp1.667.885.606.
Nilai tersebut terdiri atas bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan pekon, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.