Korupsi Dana Desa Sebesar Rp200 Juta, Mantan Kakon Pewodadi Pringsewu Lampung Didakwa Pasal Berlapis

- 21 Juli 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi korupsi/pixabay
Ilustrasi korupsi/pixabay /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Subardan, mantan Kepala Pekon Pewodadi, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung didakwa pasal berlapis.

Seperti diketahui, Subardan merupakan tersangka kasus korupsi Dana Desa/Pekon Pewodadi.

"Mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KHUPidana," kata Martin Josen Saputera, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu seperti dikutip dari Antara Lampung pada Kamis, 21 Juli 2022.

Baca Juga: Ini Link Pengumuman Penmaba UNJ 2022 Jalur Mandiri Ujian Tulis, 22 Juli 2022, Lolos Universitas Negeri Jakarta

Baca Juga: Negara Apa saja yang Tergabung dalam ASEAN? Ini 10 Negara ASEAN, Persamaan dan Perbedaan Karakteristiknya

Dalam dakwaannya, Josen menjelaskan bahwa Subardan merupakan mantan Kepala Pekon (Kakon) tersebut yang melakukan korupsi dana desa pada 2019.

Dimana saat itu dana desa/pekon di Pewodadi adalah sebesar Rp1.667.885.606.

Nilai tersebut terdiri atas bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan pekon, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Ini Link Nonton Live Streaming F1 GP Prancis, 22-24 Juli 2022, Berikut Jadwal Race Formula 1 dan Jam Tayang

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x