SEPUTARLAMPUNG.COM – Update Info Lampung hari ini, Jumat 8 Juli 2022 terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung, salah satunya di Metro dan Lampung Selatan.
Jelang Idul Adha 1443 H-2022 M, Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melakukan kegiatan pemantauan vaksinasi pada hewan ternak.
Perlu diketahui, Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK merupakan wabah virus pada hewan ternak ruminansia.
Baca Juga: Dana BSU 2022 Cair ke Rekening Pekerja sebelum Lebaran Idul Adha, Benar? Cek Pencairan Subsidi Gaji Lewat Ini
Wabah tersebut menyebabkan penyakit viral yang sangat menular dan menyerang semua hewan berkuku belah/genap seperti sapi, kerbau, domba, kambing, rusa, unta, dan termasuk hewan liar seperti gajah, antelope, bison, menjangan, dan jerapah.
Penyakit mulut dan kuku (PMK) disebabkan dari virus tipe A dari keluarga Picornaviridae, genus Apthovirus yakni Aphtaee epizootecae.
Dilansir dari laman dkpp.jabarprov.go.id, masa inkubasi dari penyakit 1-14 hari yakni masa sejak hewan tertular penyakit hingga timbul gejala penyakit Virus ini dapat bertahan lama di lingkungan dan bertahan hidup pada tulang, kelenjar, susu, serta produk susu.
Angka kesakitan ini bisa mencapai 100% dan angka kematian tinggi ada pada hewan muda atau anak-anak.
Tingkat penularan penyakit mulut dan kuku (pmk) cukup tinggi, tetapi tingkat kematian hanya 1-5%. Sehingga jika ditemukan ternak terlihat lemah, lesu, kaki pincang, air liur berlebihan, tidak mau makan, dan mulut melepuh segera hubungi pihak terkait.