SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak kriteria hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam berikut. Bagaimana jika hewan terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau ada bekas identitas di telinga?
Idul Adha atau hari raya kurban 1443 H tidak lama lagi akan tiba. Sebelum memutuskan membeli, ada baiknya tahu apa saja kriteria hewan kurban sesuai dengan syariat Islam. Terutama di tengah adanya temuan PMK pada hewan ternak.
Perintah berkurban ada dalam kitab suci Alquran surah Al Kautsar ayat 1-3, yang artinya:
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah Sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus dari rahmat Allah.”
Terkait kriteria hewan kurban sesuai syariat Islam, Kementerian Agama (Kemenag) telah menjelaskannya dalamSurat Edaran (SE) Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan kurban 1443 H/2022 Masehi.
SE tersebut dikeluarkan dalam rangka memberi rasa aman kepada masyarakat muslim dalam penyelenggaraan sholat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kutban 1443 H/2022 M di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Dalam Surat Edaran tersebut, terdapat 3 kriteria yang harus dipenuhi untuk hewan kurban, sebagaimana yang dikutip Seputarlampung.com: