SEPUTAR LAMPUNG - Ramadhan tinggal menghitung hari, satu ibadah puncak setelah Ramadhan adalah pelaksanaan Sholat Idul Fitri sebagai perayaan hari kemenangan.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan sejumlah aturan yang mengatur pelaksanaan Sholat Idul Fitri 2021 yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus Covid-19.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Berikut panduan lengkap Sholat Idul Fitri 2021 dikutip dari laman Kemenag :
1. Panduan saat Malam Takbiran
Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
- Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
- Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
2. Panduan saat Sholat Idul Fitri