"Kepada semua pihak semua untuk mengatur mekanisme yang tepat jangan sampai adanya pelonggaran membuat peluang penambahan status di Kabupaten Tanggamus," kata Bupati Tanggamus Dewi Handajani, Senin 10 Mei 2021.
Sementara Pemkab Pesawaran mengambil kebijakan dengan menyarankan masyarakat di wilayahnya untuk melakukan Sholat Idul Fitri di rumah saja.
“Kita anjurkan tetap ibadah Sholat Id di rumah. Karena status zona di kabupaten kita masih oranye dan sesuai Surat Edaran Menteri Agama, bagi zona oranye, ibadah Sholat Id dilaksanakan di rumah,” kata Kesuma Dewangsa, Sekretaris Daerah Pesawaran. ***