Terbongkar! Prostitusi Online di Bandar Lampung, Korban Diiming-imingi iPhone yang Dibayar dengan Jual Diri

20 Juni 2024, 07:03 WIB
Modus prostitusi online di Bandar Lampung dengan mengimingi iPhone. /pixabay/StockSnap

SEPUTARLAMPUNG.COM - Trend memakai iPhone agar terlihat kaya dan gaya di kalangan muda dimanfaatkan beberapa orang dengan niat jahat untuk memperkaya diri sendiri.

Seperti yang terjadi di Ibukota provinsi Lampung, Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang menjerat seorang anak di bawah umur.

Dalam operasi ini, tiga orang wanita yang diduga sebagai muncikari berhasil diamankan. Ketiganya adalah AS (33), warga Kedamaian, AR (25) Warga Tanjung Senang, dan AF (21), Warga Kecamatan Bumi Waras.

"Ketiga wanita yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi, kami tangkap pada Kamis (13/6) di sejumlah lokasi berbeda," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, di Bandarlampung, Rabu, 19 Juni 2024.

Baca Juga: Ini Cara Pengucapan Uang Pakai Bahasa Hokkien, Jangan Sampai Salah Sebut! 

Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh para pelaku terbilang unik.

Para pelaku menawarkan iPhone kepada korban dengan skema pembayaran cicilan.

"Setelah mendapatkan iPhone, para pelaku menjual korban kepada para pria hidung belang, dan uangnya dipergunakan untuk mencicil handphone tersebut. Korban sendiri sampai saat ini masih di bawah umur yaitu 17 tahun," ungkap Kompol Dennis.

Praktik prostitusi online ini telah berlangsung selama dua tahun, dari tahun 2022 hingga 2024. Para pelaku memasarkan jasanya melalui online dan offline.

Harga yang ditawarkan oleh para pelaku bervariasi, mulai dari Rp500.000 hingga Rp2.000.000 tergantung dengan kesepakatan mereka dengan pria hidung belang.

Baca Juga: PPDB SMA Lampung 2024: Ini Kuota Jalur Afirmasi SMA di Metro dan Lampung Tengah

“Jadi harganya bervariatif, tergantung kesepakatan, nah nanti keuntungan dibagi, selain untuk membayar cicilan handphone tersebut. Para pelaku sendiri menerima keuntungan bervariatif, dari Rp300 ribu sampai Rp500 ribu dalam sekali transaksi korban dengan pria hidung belang," lanjut Kompol Dennis.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita satu potong baju lingerlie berwarna pink dan dua unit handphone.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 201 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler