UMK Bandarlampung 2024 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Berapa UMK Terbaru Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Mesuji?

27 November 2023, 07:20 WIB
Ilustrasi UMK. /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM - Menindaklanjuti penetapan upah minimum tingkat provinsi yang telah ditetapkan pada 21 November lalu, sejumlah daerah tingkat 2 juga mulai mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK.

Penetapan UMK diberi tengggat akhir hingga 30 November 2023, dengan menjadikan Upah Minimum Provinsi atau UMP sebagai acuannya.

Untuk Provinsi Lampung, UMP 2024 ditetap naik 3,16% sehingga didapat UMP yang berlaku mulai 1 Januari nant adalah sebesar Rp 2.716.497.

UMP 2024 ini naik sebesar Rp 83.212,41 dari UMP tahun sebelumnya.

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Multifungsi Manfaat Bawang Merah, Sejarah Hari Guru hingga Daftar Bansos Cair Akhir November

Kota Bandarlampung sebagai kota terbesar di Lampung juga telah menetapkan UMK tahun 2024 yang naik sebesar 3,75% sehingga UMK terbaru menjadi Rp 3.103.631.

UMK Bandarlampung 2024 ini naik sebanyak Rp112.282 dari UMK 2023 yang sebesar Rp2.991.394.

Daerah lain di Lampung yang juga sudah menetapkan UMK terbarunya adalah Kabupaten Lampung Tengah.

Berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan, didapat kesepakatan bahwa UMK Lampung Tengah 2024 mengalami kenaikan 3,43 persen atau ada penambahan sebesar Rp 90,520.57.

Baca Juga: Biodata dan Profil Erlangga Greschinov yang Serukan Julid Fisabilillah terhadap Tentara IDF Israel hingga Kena

Dari kenaikan tersebut, didapat UMK terbaru Lampung Tengah adalah sebesar Rp2.727.682,12 per bulan. 

Kenaikan UMK Lampung Tengah ini berdasarkan berita acara sidang dewan pengupahan Nomor 560/369/D.a.VI/XI 2023.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum ada info resmi terkait berapa UMK terbaru di sejumlah daerah lain di Provinsi Lampung.

Pemkab Lampung Selatan dikabarkan mengajukan kenaikan UMK Lampung Selatan naik 3,8 persen. Jika usulan ini disetujui, maka UMK Lampung Selatan pada 2024 nanti adalah sebesar Rp 2.696.818.

Baca Juga: DAFTAR Bansos Cair Beruntun di Akhir November: Ada PKH dan BPNT, Apakah Termasuk BLT El Nino?

Menilik dari kenaikan UMP Lampung dan UMK Bandarlampung yang hanya berkisar 3,16 hingga 3,75 persen, maka kemungkinan besar UMK di berbagai daerah kota dan kabupaten lainnya akan berkisar di persentase yang kurang lebih sama.

Sebagai contoh Mesuji. Jika kenaikannya kurang lebih sama dengan kenaikan UMP Lampung yakni di kisaran 3,16 persen maka UMK Kabupaten Mesuji akan naik dari Rp2.873.227 jadi Rp2.964.021.

Namun jika kenaikannya sedikit lebih besar dari Kota Bandarlampung, yakni sebesar 3,75 persen maka UMK terbaru Mesuji akan mengalami kenaikan sekitar Rp107 ribu menjadi Rp2.981.024.

Sebagaimana diketahui, penetapan UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP. Hal ini diatur dalam Pasal 31 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menegaskan bahwa UMK harus lebih tinggi dari UMP.

Baca Juga: Sejarah Hari Guru Nasional Mengapa Diperingati tiap 25 November beserta Link Twibbon HGN 2023 Unik dan Populer

Selain itu, untuk daerah yang belum memiliki dewan pengupahan sendiri, maka UMK terbarunya akan mengikuti UMP terbaru.

Tahun lalu, ada lima daerah di Lampung yang belum memiliki dewan pengupahan sehingga UMK disamakan dengan UMP Lampung.

Kelima daerah tersebut adalah Pesisir Barat, Tanggamus, Pringsewu, Pesawaran dan Lampung Timur.

Dengan demikian, maka besar kemungkinan UMK kelima daerah tersebut akan memiliki upah terbaru yang sama dengan UMP Lampung 2024 yakni sebesar Rp2.716.495.***

 

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler