SEPUTARLAMPUNG.COM - Lesti Kejora resmi mencabut laporan kasus KDRT yang menyeret suaminya, Rizky Billar.
Pencabutan laporan tersebut dilakukan Lesti Kejora tak lama setelah penahanan Rizky Billar di Polres Jaksel.
Diketahui bahwa Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 12 Oktober 2022 malam setelah diperiksa.
Lesti Kejora, sepulang melaksanakan ibadah umroh bersama keluarga, mendatangi Polres Jaksel dan mencabut laporan kasus KDRT.
Dikabarkan bahwa pencabutan laporan oleh Lesti Kejora merupakan murni keinginan Lesti dan Rizky Billar yang ingin berdamai dan memperbaiki rumah tangga.
Namun, apakah Rizky Billar bisa langsung bebas setelah Lesti mencabut laporan?
Baca Juga: Sinopsis Triple Threat (2019), Aksi 3 Pesilat Bersatu Melawan Kelompok Teroris
Dilansir dari Antara, polisi menyebut Rizky Billar tidak bisa langsung dibebaskan. Hal ini lantaran ada prosedur dan mekanisme yang harus dilalui.