SEPUTARLAMPUNG.COM - Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia pun kini menunjuk pengacara kondang Hotma Sitompul sebagai kuasa hukum untuk membelanya.
Terkait hasil pemeriksaan, rupanya Rizky Billar telah membantah adanya KDRT yang menyebut dirinya sampai membanting Lesti Kejora di kamar mandi. Menurutnya hal itu terkesan berlebihan.
“Yang bersangkutan pada saat ditanya ‘membanting’, mungkin versi beliau bukan membanting tapi hasil visum menyatakan adanya luka-luka, dan sebagainya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (12/10/2022) malam dikutip Seputarlampung dari PMJ News.
Namun dari hasil visum yang dilakukan oleh pihak pelapor menyatakan sebaliknya terkait luka di leher yang menjadikan fakta hukum.
“Termasuk di bagian leher itu juga keterangan visum yang merupakan fakta hukum KDRT,” ujarnya.
"Terdapat luka memar di leher bagian depan disertai dengan bengkak, lebam dan nyeri, serta tidak terdapat gangguan fungsi. Luka-luka atau kelainan tersebut disebabkan oleh karena kekerasan tumpul," tambahnya.
Baca Juga: Pemeriksaan Rizky Billar Ditunda, Hotma Sitompul akan Ajukan Penangguhan Penahanan dengan Alasan Ini
Zulpan menyebutkan, pernyataan Rizky Billar tidak menjadi patokan polisi dalam penetapan tersangka, melainkan alat bukti lain dalam penetapannya.