Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka KDRT, Kapan Penahanan Dilakukan?

- 12 Oktober 2022, 20:54 WIB
Lesty Kejora dan Rizky Billar.
Lesty Kejora dan Rizky Billar. /Instagram/@lestykejora

SEPUTARLAMPUNG.COM – Usai diperiksa oleh pihak kepolisian, Rizky Billar (RB) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya.

Malam ini kepolisian menetapkan Rizky Billar menjadi tersangka kasus KDRT yang dilakukannya terhadap pedangdut Lesti Kejora.

"Maka malam hari ini, hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Rabu 12 Oktober 2022.

Baca Juga: RESMI Jadi Tersangka dalam Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sanksi-saksi dan alat bukti selesai, polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.

Dalam hal ini berdasarkan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."

Baca Juga: CATAT! Aturan Terbaru Seragam Sekolah untuk SMA Sederajat 2022, Ini Model Pakaian untuk Siswa Putra dan Putri

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah