SEPUTARLAMPUNG.COM – Usai diperiksa oleh pihak kepolisian, Rizky Billar (RB) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya.
Malam ini kepolisian menetapkan Rizky Billar menjadi tersangka kasus KDRT yang dilakukannya terhadap pedangdut Lesti Kejora.
"Maka malam hari ini, hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Rabu 12 Oktober 2022.
Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sanksi-saksi dan alat bukti selesai, polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.
Dalam hal ini berdasarkan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."