SEPUTARLAMPUNG.COM - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta dipastikan tidak akan cair ke 7 (tujuh) golongan ini. Simak penjelasannya di sini.
Seperti diketahui, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan dalam rapat bersama DPR RI pada 22 September 2021, bahwa penyaluran BPUM Rp1,2 juta tinggal menyisakan 100.000 UMKM.
BPUM Rp1,2 juta diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai tambahan modal usaha dalam menghadapi Pandemi Covid-19.
Menilik keterangan Teten Masduki tersebut, maka artinya, hingga September 2021, penyaluran dana BLT UMKM Rp1,2 juta telah berhasil dicairkan kepada 12,7 juta pelaku usaha mikro.
Adapun, BPUM Rp1,2 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai tambahan modal usaha dalam menghadapi Pandemi Covid-19.
Namun, tidak semua pelaku usaha mikro bisa merasakan manfaat dana bantuan insentif ini, ada 7 (tujuh) golongan yang dipastikan tidak akan mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta pada September 2021.
Siapa saja golongan yang sudah pasti tidak akan mendapatkan BPUM Rp1,2 juta pada September 2021?
1. Warga Negara Asing (WNA)
2. WNI yang tidak memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
3. Pelaku usaha mikro yang telah menerima BPUM Rp1,2 juta pada penyaluran sebelumnya atau sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
4. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
5. Anggota TNI
6. Anggota Polri
7. Karyawan BUMN/BUMD, contohnya yang bekerja di perusahaan milik negara/daerah seperti bekerja di BRI atau PDAM.